JAKARTA, Koranmadura.com – Seruan pemakzulan Jokowi semakin kencang. Terbaru, Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat dalam pertemuan di Yogyakarta, Rabu 6 Desember 2023 menyerukan agar Jokowi segera diturunkan dari jabatannya sebagai presiden.
Dalam dialog kebangsaan bertema Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi itu hadir para tokoh nasional dan tokoh daerah Yogyakarta dari berbagai kalangan baik ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, kalangan aktivis, maupun mahasiswa.
Pembicara dalam dialog itu antara lain mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, desen UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY KH Syukri Fadholi, Ketua BEM UGM Gielbran M. Noor, dan Rizal Fadillah serta Dr. Marwan Batubara dari Petisi 100
“Dari diskusi Kebangsaan tersebut disampaikan bahwa dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan kepada rakyat secara konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden,” demikian bunyi pernyataan Petisi 100 yang diterima di Jakarta, Rabu 6 Desember 2023.
Disebutkan, ada 10 alasan yang sudah mereka sampaikan mengapa pemakzulan harus segera dilakukan.
Sekarang pemakzulan semakin relevan setelah memperhatikan adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi.
Diantaranya adalah Jokowi jelas terlibat dalam intervensi dengan Nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK.
Sidang Majelis Kehormatan MK memutuskan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman.
Sehingga Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK oleh MK-MK karena telah merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan keponakannya Gibran.
“Ini jelas melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” bunyi pernyataan itu lebih lanjut.
Dilanjutkan, “Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak Pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran.”
Dari pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo juga secara terang benderang jelas adanya keterlibatan Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap keputusan KPK.
Campur tangan itu berujung pada revisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden dan pegawainya menjadi ASN.
Kelakuan Jokowi ini, bunyi pernyataan itu lebih lanjut, jelas sangat mencederai semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Juga tanpa malu Jokowi melakukan kembali intervensi melalui Nepotisme kepada adik iparnya di MK, sangat merusak martabat Lembaga MK.
“Diskusi Kebangsaan sepakat akar masalah dari semua persoalan Bangsa adalah Presiden Jokowi untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili,” bunyi pernyataan tersebut. (Gema)