SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria di Kabupaten Sumenep berinisial RI diduga telah tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga. Pria berusia 51 tahun ini kini sudah ditangkap polisi.
Kejadian tragis ini berawal pada hari Kamis, 30 November 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, saat Bunga yang masih berusia 8 tahun berkunjung ke rumah SA, istri pelaku.
Saat itu, kebetulan SA tidak berada di rumahnya, dan Bunga hanya ditemui oleh tersangka RI. “Sehingga di dalam rumah tersangka terjadilah perbuatan bejat tersebut,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Sabtu, 9 Desember 2023.
Usai kejadian, lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota yang akrab disapa Widi, Bunga pulang dan memberitahukan apa yang baru saja ia alami kepada kepada neneknya.
“Nenek korban selanjutnya menghubungi orang tua Bunga dan segera melaporkan insiden ini ke Polsek Sapudi pada hari Jum’at, tanggal 1 Desember 2023, pukul 08.00 WIB,” papar Widi.
Setelah menerima laporan, Polres Sumenep segera bergerak cepat dalam penanganan kasus ini. Sejak 8 Desember 2023 kemarin, RI telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengab Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)