BANGKALAN, koranmadura.com – Pria inisial MS (39) asal Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia ditangkap karena diduga jadi pengedar narkoba.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan terduga ditangkap hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Di antara barang bukti yang diamankan sabu seberat 6,15 gram.
“Kami tangkap tersangka MS di rumah kediaman, Desa Jaddih,” kata dia, Selasa, 26 Desember 2023.
Selain sabu-sabu, di antara barang bukti yang disita alat timbang digital, sendok sabu yang terbuat dari paralon, dan dompet warna hitam di dalamnya berisi alat hisap sabu.
“Barang bukti itu, disembunyikan di lemari yang dimodifikasi khusus menyimpan narkoba miliknya. Sabu, timbangan digital dan alat hisap ditemukan di dalamnya,” ujar dia.
Berdasar hasil interogasi, terduga MS melakukan pekerjaan haram itu karena terpaksa. Kata MS kepada petugas, menjadi pengedar sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Sabu-sabu dibeli dari rekannya berinisial AJ seharga Rp650 ribu. Kemudian dijual secara eceran agar dapat penghasilan dari bisnis terlarang itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (MAHMUD/DIK)