JAKARTA, Koranmadura.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik lembaga anti rasuah itu pada Senin 4 Desember 2023.
Namun, Eddy Hiariej masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, dan belum diperiksa sebagai tersangka.
Eddy Hiariej tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB tadi ditemani oleh tim kuasa hukumnya
Kepada wartawan Eddy Hiariej mengaku selalu siap menghadapi kasus hukum yang sedang menimpanya.
“Alhamdulillah saya selalu siap,” ujar Eddy Hiariej.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan yang juga juru bicara KPK Ali Fikri secara terpisah mengungkapkan bahwa Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi pada Senin 4 Desember 2023 ini.
“Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain,” ujar Ali Fikri.
KPK sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi dan bersamaan dengan itu dia dicekal bepergian ke luar negeri sejak 29 November silam.
Selain dia, masih ada tiga pihak lain yang ikut dicegah bepergian keluar negeri karena kasus yang sama. MEreka adalah dua orang dekat Eddy Hiariej yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023,” kata Ali. (Gema)