SAMPANG, koranmadura.com – Sidang terdakwa Fauzan Adima, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, yang berseteru dengan rekan kerjanya yakni salah satu anggota DPRD setempat Sri Rustiana, kini memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa, 19 Desember 2023.
Saat persidangan, JPU Suharto membacakan tuntutan terdakwa Fauzan Adima di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang yaitu menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara sebagaimana dakwaannya dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah.
Penasehat Hukum (PH) keluarga Sri Rustiana, Nurul Faryati menyatakan, penuntutan JPU terhadap terdakwa Fauzan Adima mengandung unsur pidana yaitu berupa delik fitnah yang dilontarkan kepada seorang perempuan yang dinilainya juga merupakan tokoh yang saat ini juga duduk sebagai anggota DPRD Sampang.
“Dan saat ini pula kliennya juga mencalonkan sebagai legislatif, sehingga menurut kami ini sangat merugikan. Seharusnya Jaksa menuntut maksimal terhadap terdakwa yaitu empat tahun penjara,” ujarnya menilai kepada awak media usai mengikuti sidang tuntutan di PN Sampang.
Alasan lainnya untuk meminta penuntutan berat terhadap terdakwa, Nurul Faryati mengemukakan jika terdakwa merupakan wakil ketua DPRD Sampang dengan berbagai gelar akademis yang dimilikinya hingga menempuh gelar doktor. Terlebih saat ini terdakwa merupakan elite politik yang juga menjadi calon legislatif. Sehingga kiranya perlu dari terdakwa menjaga marwahnya sebagai seorang elite politik.
“Sebenarnya kami kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut dua tahun penjara, apalagi terdakwa berbelit-belit dalam persidangan meski bersikap sopan. Dan sekarang ini kami berharap kepada Hakim karena ancaman maksimalnya empat tahun dan tuntutannya hanya dua tahun penjara, maka Hakim bisa saja memutus maksimal atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” katanya.
Sementara PH Terdakwa, Agus Andriyanto menilai tuntutan yang dijatuhi kepada kliennya jauh dari fakta yang ada di persidangan. Menurutnya, terkait Pasal 311 KUHP tersebut, seharusnya terdapat bukti tertulis. Sedangkan kliennya disebutkannya tidak pernah melakukan perbuatan dalam bentuk tulisan ataupun secara lisan.
“Pengakuan terdakwa kemarin juga dibuktikan dengan video pada saat pemeriksaan terdakwa. Dan beberapa saksi yang diajukan oleh pelapor saudari Tia tidak ada dalam video. Sehingga bisa diasumsikan, saksi-saksi yang dihadirkannya itu kurang tepat untuk dijadikan saksi,” katanya.
Dari penuntutan JPU yang menuntut kliennya dua tahun penjara, Agus Andriyanto mengaku akan melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
“Kalau dibilang kecewa, ya kami kecewa. Karena kami berpikir bahwa terdakwa sudah kooperatif dan sudah memberikan bukti dan kesaksiannya. Dan yang jelas kami akan melakukan pledoi. Kami berharap apa pun hasilnya nanti semoga akan maksimal dan menjadi terbaik kepada terdakwa,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Achmad Wahyudi menyampaikan, hal tersebut sifatnya merupakan relatif, sehingga pihaknya tidak bisa mengomentari hak semua orang. Mau merasa puas ataupun tidak, itu semua hak semua orang.
“Namun begitu, penetapan tuntutan terhadap terdakwa sudah didasarkan pada hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa yaitu salah satunya karena terdakwa merupakan anggota DPRD Sampang atau publik figur. Sedangkan yang hal yang meringankan yaitu terdakwa cukup kooperatif dan selalu hadir meski pernah sekali tidak hadir karena acara dinas,” tuturnya. (MUHLIS/DIK)