JAKARTA, Koranmadura.com – Firli Bahuri yang sudah mengundurkan diri dari anggota dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam ditangkap secara paksa bila tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 27 Desember 2023 pekan depan.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat 22 Desember 2023 sebagaimana dilansir dari Liputan6.com.
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa. Apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan ke-2,” kata Ade Safri.
Untuk itu, pihak penyidik sudah menyiapkan surat perintah penangkapan. Namun, kata Ade lagi, surat ini sifatnya sebagai antisipasi jika Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Sebab, sedianya, Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada Kamis 21 Desember 2023 kemarin. Namun ia mangkir.
Salah satu alasannya adalah Firli Bahuri menghadiri pemeriksaan di Dewan Pengawas KPK. Namun Firli Bahuri justru mangkir juga dari pemeriksaan Dewas KPK tersebut.
Sehubungan dengan itu, Ade berharap pensiunan jenderal bintang dua itu kooperatif dan tidak mangkir lagi dari jadwal pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Adapun dalam pemeriksaan kedua ini, penyidik akan menggali keterangan tambahan perihal seluruh harta benda miliknya bersama keluarga yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
Sebab, soal harta benda yang belum dilaporkan dalam LHKPN, belum diterangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” kata Ade mengutip bunyi Pasal 28.
Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini sudah mendekam di tahanan KPK karena kasus korupsi di kementerian yang dipimpinnya.
Firli Bahuri sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka ini, tetapi ditolak.
Menyusul status tersangka tersebut, Presiden Jokowi juga sudah menonaktifkan Firli Bahuri sebagai ketua KPK untuk sementara. Posisinya diganti oleh Nawawi Pomolango.
Kemudian, kabar mengejutkan datang pada Kamis 21 Desember 2023 malam. Firli Bahuri mengaku sudah mengundurkan diri dari ketua dan anggota KPK seraya meminta maaf atas kesalahan yang sudah dilakukan.
Dia juga berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang sudah memberi kepercayaan kepadanya, termasuk pada masa-masa sulit selama pandemi Covid-19. (Gema)