SAMPANG, koranmadura.com – Gegara sebidang tanah yang dibangun dapur, Musa Suroso (53), warga Dusun Sumber Bhakti, Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, mendapat luka bacok.
Peristiwa pembacokan tersebut dilaporkan Akbar Nurul Rosi (26), keponakan korban ke Mapolres Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan adanya pelaporan seorang warga asal Desa Ketapang Barat. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Kejadiannya di perumahan atau pemukiman di Dusun Sumber Bhakti, Desa Ketapang Barat. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB pagi hari, pada Selasa, 12 Desember 2023 kemarin,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 13 Desember 2023.
Lanjut Kasi Humas Polres Sampang, menyampaikan, motif peristiwa tersebut yaitu adanya klaim dari terlapor HR atas kepemilikan tanah yang pada saat itu sedang dibangun sebuah dapur di rumah korban.
Dari klaim itu berlanjut adanya dugaan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit yang mengakibatkan luka robek pada bagian tangan kiri dan punggung korban.
“Dari kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit Ketapang untuk mendapatkan pertolongan pertama. Dan pada sore harinya, peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Sampang,” katanya.
Dan dari kejadian itu, pihaknya mengamankan barang bukti sebilah celurit serta kaos berwarna hitam dan celana milik korban.
“Pasal yang diterapkan pada peristiwa ini yaitu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 338 Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP,” terangnya. (MUHLIS/DIK)