JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Indonesia Police Watch (ICW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menunda proses hukum terhadap juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Hal itu diungkapkan Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat 1 Desember 2023.
Alasan penundaan proses hukum terhadap Aiman Witjaksono, kata Sugeng Teguh Santoso, adalah merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
“Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak pihak tertentu dalam pelaksanaan Pemilu. Telegram Kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jateng pada kasus pemukulan Eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang pada kader PDI Perjuangan,” kata Sugeng.
Sementara terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang berisi menyinggung netralitas Polri, Sugeng Teguh Santoso melihatnya sebagai sebuah kritik dan peringatan akan tanggung jawab Polri sesuai UU No 2 Tahun 2002, Pasal 28, dalam Pemilu 2024.
“Apalagi selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri. Selain itu sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi,” imbuhnya.
Lebih dari itu, kata Sugeng, selama ini, institusi Polri dianggap masyarakat sebagai lembaga yang terbuka pada kritik masyarakat.
Karena itu, akan menjadi aneh ketika kritik Aiman Witjaksono ini kemudian dijadikan masalah hukum.
“Perlu diperhatikan agar Polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu,” ujarnya.
Menurut Sugeng, Polri juga tidak dapat menerapkan Pasal 14 dan 15 KUHP untuk menjerat Aiman Witjaksono. Sebab, Polri harus memastikan terlebih dahulu apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak dalam kasus Aiman Witjaksono ini.
“IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal Lancarnya pemilu 2024 ini sangat besar dan penting karena itu kebijakan Pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat,” tegasnya.
Pada bagian lain, Sugeng memastikan bahwa IPW mendukung dan percaya Polri bersikap netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas. (Gema)