SAMPANG, koranmadura.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima, yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap rekan sesama anggota DPRD setempat, Sri Rustiana terjadi penundaan.
Berdasarkan pengamatan sebelum sidang dimulai, sempat terjadi ketegangan di luar ruang sidang antara H. Madud yang tidak lain suami dari Sri Rustiana beserta ratusan simpatisannya dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Ketegangan tersebut lantaran dilakukan pembatasan jumlah pengunjung yang hendak mengikuti jalannya persidangan secara langsung namun dilakukan pembatasan pengunjung.
H. Madud mengaku keberatan dengan pembatasan pengunjung sidang. Menurutnya, sidang ini terbuka untuk umum, namun malah ada pembatasan.
“Mereka ke sini untuk melihat langsung Fauzan dituntut secara hukum. Kenapa harus dibatasi, kalau tidak bisa masuk tunda saja sidang ini. Jikalau sebagian harus di luar, maka PN harus menyediakan audio visual biar bisa dilihat dan didengarkan secara langsung jalannya persidangan,” katanya, Selasa, 5 Desember 2023.
Dirinya juga mengaku tidak mempermasalahkan jikalau nantinya sidang pembacaan tuntutan terdakwa Fauzan Adima terjadi penundaan. Namun dirinya berharap persidangan harus berjalan sesuai dengan aturan.
“Saya tegaskan, perkara ini merupakan perkara yang menyakiti hati istri saya dengan memfitnahnya mempunyai hubungan dengan terdakwa. Jadi, terdakwa harus diadili seadil-adilnya,” pintanya.
Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Agus Andriyanto menyampaikan, penundaan sidang saat ini merupakan hak dari Majelis Hakim, sehingga pihaknya hanya bisa menghormatinya.
Selain itu, pihaknya menyatakan alasan penundaan sidang tuntutan kliennya karena ada hal teknis yang belum diselesaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rencana penundaannya pekan depan, namun karena Majelis berhalangan. Maka kemudian ditunda pada 19 Desember 2023 mendatang. Jadi, apa pun putusan Majelis Hakim, kami tetap menghormatinya,” katanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi menyampaikan, sidang penuntutan terdakwa Fauzan Adima ditunda selama dua pekan ke depan.
“Sidang tuntutan terdakwa H Fauzan ditunda pada 19 Desember 2023. Dan ranah persidangan, kewenangannya ada di PN. Jadi, mohon konfirmasi ke Humas PN Sampang terkait alasan penundaan tersebut,” singkatnya.
Terpisah, Humas PN Sampang, Abdurahman menyampaikan, alasan penundaan pembacaan tuntutan terdakwa Fauzan Adima dikarenakan ketidaksiapan dari pihak JPU untuk dibacakan hari ini.
“Sehingga kemudian pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda pada 19 Desember 2023 mendatang. Kalau pekan depan, Ketua Majelis Hakim berhalangan ada diklat,” paparnya.
Disinggung soal tamu kunjungan yang tidak diperbolehkan masuk dalam persidangan, Abdurahman menegaskan jika sidang tuntutan terdakwa H Fauzan Adima terbuka untuk umum. Namun pengadilan hingga saat ini masih terkendala fasilitas, sehingga untuk pengunjung kemudian dilakukan pembatasan.
“Makanya pengunjung itu diberikan keplek, dan yang mendapatkan keplek itu boleh mengikuti persidangan secara langsung di dalam. Namun karena masanya banyak, jadi dibatasi agar jalannya persidangan lancar. Makanya sebagian pengunjung ada di luar. Jadi, bukan tidak diperbolehkan masuk, namun karena alasan keterbatasan fasilitas saja,” jelasnya.
Untuk persidangan selanjutnya, pihaknya berjanji akan mengupayakan untuk tetap memfasilitasi pengeras suara agar nantinya pengunjung yang tidak bisa mengikuti jalannya persidangan secara langsung, masih bisa mendengarkannya.
“Untuk sidang selanjutnya mungkin akan difasilitasi lebih memadai berupa slide dan pengeras suara,” janjinya. (MUHLIS/DIK)