BANGKALAN, koranmadura.com – Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian sapi di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, kabupaten setempat.
Kedua komplotan tersangka tersebut berinisial SN dan AB. Mereka diamankan aparat keamanan saat berada di rumahnya di Kecamatan Modung, bersama dengan barang bukti berupa sapi hasil curian.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban inisial M ke Polsek Galis. Korban merasa kehilangan satu ekor sapi yang berada di kandangnya.
“Awalnya M melapor ke Polsek Galis, karena telah kehilangan satu ekor sapi betina di kandang belakang rumahnya,” kata dia, Senin, 18 Desember 2023.
Saat melakukan pencarian, lanjut Febri sapaan akrab Febri Isman Jaya, petugas bersama korban mendapatkan jejak sapi mengarah ke salah satu rumah tersangka SN yang berada di Kecamatan Modung.
“Petugas mengepung rumah tersangka SN dan berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sapi hasil curian. Ternyata tersangka merupakan penadah juga,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksanaan, tersangka SN mengaku menerima titipan sapi tersebut dari AB. Petugas kepolisian memburu AB dan berhasil ditangkap di Desa Patengteng, Kecamatan Modung.
“AB kami tangkap setelah melakukan interogasi dengan SN. AB juga mengaku jika mendapatkan imbalan uang dari hasil pencurian sapi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di jeruji besi. SN dan AB dijerat pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)