SAMPANG, koranmadura.com – Merasa dilecehkan dan direndahkan harkat martabatnya sebagai wanita, dua guru pengajar Sekolah Dasar (SD) di Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, laporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial F ke Mapolres setempat.
H (30) seorang guru sekaligus pelapor menceritakan, dugaan pelecehan yang dilakukan oknum Kepsek yaitu terjadi setelah oknum Kepsek F tersebut menjabat sebagai Kepsek di sekolahnya pada awal 2023 lalu.
Belum genap setahun menjabat sebagai Kepsek, persisnya Agustus 2023 lalu, dia kerap kali melontarkan perkataan yang terindikasi melecehkan dan merendahkan harkat martabat seorang wanita secara terang-terangan. Bahkan sering kali terlapor F merayu dan nekat menggerakkan badannya ke arah pinggul pelapor.
“Korbannya bukan hanya saya, tapi ada juga satu guru lainnya. Bahkan ada dua warga dari wali murid yang juga merasa dilecehkan. F ini sering kali mengucapkan kepada korban dengan terang-terangan meminta untuk meremas buah dada,” ujarnya usai melaporkan ke bagian unit PPA Satreskrim Polres Sampang, Rabu, 6 Desember 2023.
Parahnya lagi, terlapor oknum Kepsek F tersebut juga nekat mengajak korban guru lainnya ke hotel. Padahal oknum Kepsek sendiri masih memiliki istri. Dan korban guru yang diajak pun juga masih memiliki suami.
“Dengan tingkah tidak bermoral itu, para guru meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memutasi Kepsek F. Nah, setelah surat mutasi Kepsek F terbit, Kepsek F masih belum pindah, padahal surat mutasinya sudah keluar,” paparnya.
Permintaan mutasi oknum Kepsek oleh para guru, pelapor H menyampaikan, tidak lain untuk menyelamatkan para anak didiknya. Sebab para guru sudah resah dan khawatir nantinya akan memakan korban terhadap anak didiknya.
“Makanya kami meminta Disdik segera mengeluarkan F dari sekolah. Karena kami takut siswa malah jadi korban. Nah, soal pelaporannya ke Polres, kami memasrahkan persoalan hukum ini ke Polisi,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo melalui penyidik Unit PPA Aipda Sukardono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan guru terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum Kepsek di salah satu SD di Kecamatan Omben.
Berdasarkan pengakuan korban yaitu sering kali mendapat perlakuan cabul oleh oknum Kepsek, meskipun oknum Kepsek tersebut merasa dan menganggap perbuatannya merupakan perbuatan yang biasa-biasa saja. Namun guru atau pengadu merasa tidak terima karena menyangkut privasi dan pelecehan terhadap perbuatan cabul yang dialaminya.
“Korban tidak hanya satu, melainkan ada dua guru dan dua warga. Jadi, korbannya ada empat orang yang melaporkan kepada kami,” ujarnya.
Ditanya soal perbuatan oknum Kepsek terkait adanya pelecehan verbal dan fisik, Aipda Sukardono menyatakan perbuatan oknum Kepsek F tersebut ada yang berupa pelecehan verbal maupun fisik. Bahkan perbuatan F disebutkan berulang kali.
“Setelah pengadu dimintai keterangan, ada pengakuan pelecehan yang secara verbal dan ada pula secara fisik. Untuk langkah selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pengadu. Kemudian kami akan melakukan pemanggilan terhadap oknum Kepsek F tersebut sebagai teradu,” jelasnya. (MUHLIS/DIK)