JAKARTA, Koranmadura.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sempat mendengar adanya intervensi agar penyidikan kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP dihentikan.
Bahkan Novel Baswedan mendengar bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo sempat ingin mengundurkan diri karena adanya tekanan untuk menghentikan kasus E-KTP yang menjerat ketua DPR ketika itu, Setya Novanto.
Hanya saja, Novel Baswedan mengaku bahwa cerita-cerita ini tidak didengar secara langsung karena saat peristiwa terjadi, dia sedang menjalani perawatan di Singapura.
“Iya saya memang pernah dengar cerita itu. Tetapi saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel Baswedan, Jumat 1 Desember 2023.
Novel Baswedan dimintai komentar terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku dipanggil Presiden Jokowi ke Istana seorang diri. Di sana, Jokowi teriak-teriak agar kasus EKTP yang menjerat ketua DPR saat itu, Setya Novanto dihentikan.
Novel Baswedan melanjutkan, “Dan seingat saya, malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkasa SN tetap dijalankan. Itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri.”
Menurut Novel, cerita Agus Rahardjo ada benarnya. Terbukti kemudian terjadi revisi UU KPK yang membuat lembaga antirasuah itu jadi ompong dan tidak bergigi.
“Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-Undang KPK revisi UU KPK yang Nomo 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” tegasnya.
Pihak Istana sendiri melalui Koordinator Tim Ahli Arya Dwipayana membantah adanya pertemuan Agus Rahardjo dengan Presiden Jokowi di Istana dimana Jokowi teriak minta kasus EKTP yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Ia juga membantah bahwa revisi UU KPK datang dari Jokowi untuk melemahkan KPK. Sebab revisi UU tersebut adalah inisiatif DPR. (Gema)