JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mendesak pemerintah segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau yang dikenal dengan sebutan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, sudah lama tenaga honorer memperjuangkannya tetapi hingga kini belum juga terealisasi.
Hal itu ditegaskan Said Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.
Menurut Said, upaya tenaga honorer menjadi ASN sempat terhalang oleh Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN. Sebab ketentuan pasal 99 membuat tenaga P3K tidak serta merta bisa diangkat statusnya menjadi PNS.
Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya.
Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun tahun, dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat diberbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan.
Menghadapi masalah ini, DPR telah merevisi Undang Undang No 5 tahun 2014 dengan Undang Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN.
Pasal 5 Undang Undang No 20 tahun 2023 tentang ASN masih mempertahankan status P3K untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos.
Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa ASN terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K. Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan P3K diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS dan pengadaan P3K yang baru setelah diundangkannya Undang Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN,” kata Said Abdullah.
Lebih lanjut Said menjelaskan, dalam Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan oleh Undang Undang ASN yang baru telah diatur mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS, sehingga pengangkatan P3K menjadi PNS tidak secara otomatis.
“Apakah dengan dibatalkannya Undang Undang No. 5 tahun 2014 dengan serta merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan Undang Undang No. 20 tahun 2023? Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan,” ujarnya.
Dia meneruskan, “Sebab pada pada pasal 75 Undang Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang No. 5 tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang ASN yang baru.”
Lebih lanjut Said menjelaskan, “Kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU No 5 tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS secara langsung.”
“Sebab saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada pasal 99 Undang Undang No. 5 tahun 2014, sehingga pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada Undang Undang No. 20 tahun 2023,” kata Said.
Karena itu dia berharap, pemerintah menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS melalui PP yang baru, dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan DPR.
Hal ini penting guna menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS pada tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang Undang ASN.
“Pengangkatan P3K menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah, jadi perlu kita duduk letakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari pemerintah,” tegas Said.
Dia meneruskan, “Ini kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama, serta perjuangan tenaga P3K yang dijamin aspirasinya oleh undang undang, dan aspirasi itu kita tuangkan dalam undang undang ASN yang baru.”
Sehubungan dengan itu pula, PDI Perjuangan mendukung penuh aspirasi tenaga kerja P3K. Apalagi, aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI.
“Kita harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan,” imbuhnya.
Lebih jauh Said mengaku bahwa sebagai Ketua Banggar DPR, bersama teman-temannya di Banggar, mereka sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini.
“Oleh sebab itu, segerakan pemerintah mengangkatkan P3K menjadi PNS, sebab dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024,” pungkas Said. (Gema)