BANGKALAN, koranmadura.com – Bawaslu Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Pihaknya butuh 3.082 pengawas yang disebar ke seluruh TPS.
Berdasar jadwal yang ditentukan Bawaslu Bangkalan, pendaftar PTPS dibuka mulai 2 – 6 Januari 2024 gelombang 1 serta 7 dan 8 untuk gelombang 2. Masa kerja PTPS 30 hari, yaitu 23 hari sebelum dan 7 hari setelah pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, satu TPS diisi satu PTPS. Proses pendaftaran dibuka dua gelombang, dengan masing-masing gelombang memiliki persyaratan umur berbeda.
“Pendaftar harus memiliki ijazah SMA. Yang berbeda di syarat umur, gelombang 1 minimal umur 21 tahun. Jika di desa tak ada pendaftar umur 21, maka dibuka gelombang 2 dengan syarat umur minimal 17 tahun,” kata dia, Selasa, 26 Desember 2023.
Mustain, sapaan akrab Ahmad Mustain Saleh menambahkan, ijazah SMA merupakan syarat mutlak yang tak bisa ditoleransi. Jika di desa tersebut tidak ada lulusan SMA, maka akan diambilkan dari desa lain.
“Desa yang lain pasti pendaftar banyak melebihi dari kuota. Jadi, kami akan tawarkan untuk mengisi PTPS desa yang tidak ada lulusan SMA,” kata dia.
Dia menyampaikan, pendaftar pengawas TPS ini tidak perlu minta rekomendasi ke siapa pun, termasuk kepada kepala desa. Oleh sebab itu, pihaknya berharap para masyarakat khususnya muda-mudi untuk mendaftar PTPS.
“Mari daftar PTPS, kami buka pendaftaran PTPS ini secara umum. Jika ingin terlibat di penyelenggaraan Pemilu bisa daftar ke PTPS,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)