JAKARTA, Koranmadura.com – Politisi senior PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan, partai banteng moncong putih itu menentang usulan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Sebab antara kekhususan Jakarta dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden tidak memiliki hubungan sebab akibat yang masuk akal.
“Rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional,” kata Said Abdullah di Jakarta Kamis 7 Desember 2023.
Menurut Said Abdullah, kekhususan Jakarta sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) belum sepenuhnya menegaskan posisi Jakarta sebagai sebuah kota bersejarah dan menjadi pusat bisnis dan keuangan nasional.
“Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detil mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta,” ujarnya.
Said Abdullah yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu meneruskan, “Kami tidak setuju atas usulan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta.”
“Selain bertolak belakang dengan prinsip prinsip demokrasi, usulan ini mencabut hak politik warga Jakarta. Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Said berpendapat, kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi. “PDI Perjuangan berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi yang berkembang dengan baik di Jakarta,” imbuhnya.
Pada bagian lain, Said Abdullah mengusulkan setelah status khusus sebagai ibu kota negara dicabut, maka Jakarta harus ditempatkan sejajar dengan daerah-daerah lain di seluruh Indonesia dalam hal pemilihan pemimpinnya.
Artinya baik gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, maupun bupati/wakil bupati di Daerah Khusus Jakarta nantinya harus dipilih secara langsung oleh rakyat.
Selain itu, seluruh kota administratif di Jakarta dan Kepulauan Seribu juga harus memiliki DPRD kabupaten/kota yang juga dipilih secara langsung oleh rakyat.
“Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif,” pungkas Said Abdullah. (Gema)