SAMPANG, koranmadura.com – Setelah tiga pelaku rudapaksa dan pencabulan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat, kini aparat penegak hukum Polres Sampang diminta segera menuntaskan kasus rudapaksa dan pencabulan yang menimpa bunga (14) di wilayah Kecamatan Camplong.
Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Putri (Kopri) Kabupaten Sampang, Wasilah mendesak Polres Sampang untuk menuntaskan kasus rudapaksa dan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Camplong.
Dalam kasus itu, terdapat empat pelaku, tiga pelaku sudah diamankan pihak Polres Sampang serta sudah menjalani peradilan dan telah mendapat putusan dari PN setempat.
“Tiga pelaku sudah diputus Pengadilan. Nah, sekarang ini, kasus rudapaksa dan pencabulan itu masih belum tuntas karena masih terdapat satu pelaku S yang buron. Jadi Polres masih punya satu tunggakan tersangka,” ujarnya kepada koranmadura.com, Senin, 11 Desember 2023.
Desakan Kopri Sampang kepada pihak kepolisian sebagai bentuk kepeduliannya terhadap korban di bawah umur, sebut saja Bunga (14), yang kondisinya mengalami trauma atas peristiwa yang menimpanya. Selain itu juga, sebagai efek jera kepada para pelaku.
“Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut sama saja membiarkan pelaku terbebas dari tanggung jawab dan jerat hukum. Dan rasa keadilannya pun timpang, sebab tiga pelaku sudah divonis dan satu pelaku lainnya masih bebas karena masih belum ada kejelasan untuk penangkapannya,” ujarnya.
Sementara Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menyampaikan, kasus tersebut masih terus berlanjut. Pihaknya juga membenarkan satu pelaku rudapaksa dan pencabulan yang terjadi di wilayah Camplong masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku masih buron, tapi yang jelas kasus itu tetap berlanjut dan terus diupayakan dilakukan penangkapan,” ujarnya. (MUHLIS/DIK)