JAKARTA, Koranmadura.com – Usulan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diangkat dan diberhentikan presiden adalah sebuah upaya mematikan demokrasi di Indonesia dan kembalinya otoritarianisme.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 7 Desember 2023.
Ia menanggapi bunyi Pasal 10 ayat (2) Draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Gubernur dan Wakil gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
“Bukankah bangsa ini telah sepakat bahwa ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945?” tanyanya.
Karena itu, usulan tersebut adalah tindakan mengobrak-abrik konstitusi dan mengukuhkan kembali otoritarianisme di Indonesia.
Usulan tersebut, kata dia, juga menodai hak konstitusional rakyat. “Bahkan inilah bentuk sadis dari intolerable justice maha dahsyat karena memenggal hak konstitusional rakyat untuk memilih pimpinannya dengan melompati konstitusi,” ujar Atang.
Atang mengingatkan, nalar sesat yang akan dapat mematikan demokrasi sebaiknya segera diamputasi, agar infeksi ketidakwajaran berpikir di republik ini dapat disumbat.
“Karena akan semakin berbahaya dapat mematikan demokrasi secara perlahan ‘Euthanasia Demokrasi ‘ dan ini lebih sadis dari sentralisasi yang pernah dialami di republik ini,” tutur Atang.
Menurut atang, jika Gubernur DKI tidak dipilih secara demokratis, maka dipastikan menabrak Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Pasal itu berbunyi, “Gubernur… dipilih secara demokratis”. yang bermakna dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau pemilihan oleh DPRD, sehingga penunjukan dan pengangkatan gubernur DKI harus dimaknai inkonstiusional permanen.
Menurut Atang jika gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat oleh Presiden, maka tidak menutup kemungkinan provinsi di wilayah lainnya akan terancam hal yang sama dikemudian hari.
Lebih bahaya lagi, lanjut Atang, DPRD diletakan sebagai organ kamuflase yang tidak memiliki wewenang dalam penunjukan dan pengangkatan gubernur DKJ. Mereka hanya diberi wewenang untuk mengusulkan atau memberikan pendapat.
“Padahal makna mengusulkan dan memberikan pendapat tentunya tidak mengikat dan tidak berimplikasi secara yuridis jika presiden tidak memperhatikan usul dan pendapat DPRD dalam rangka menunjuk Gubernur DKI,” urai Atang.
Atang berharap, para perumus RUU DKJ tidak menganalogikan (menyamakan) dengan Yogyakarta (DIY).
Jika demikian, maka bangsa ini sedang kehilangan semangat membangun bangsa yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa (founding fathers)
Bahkan, jika terjadi maka sesungguhknya susasna kebatinan republik ini sedang dalam perjalanan menghapuskan demokrasi secara perlahan. (Gema)