PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berupaya meningkatkan pengawasan terhadap produk yang beredar di toko-toko, swalayan, dan tempat penjual grosir.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produk yang dijual tidak melewati masa kedaluwarsa, memenuhi standar halal, serta sesuai dengan regulasi BPOM dan ketentuan lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Ridawati, menyampaikan bahwa pengawasan ini akan dimulai pada akhir bulan ini, dimulai di daerah perkotaan.
“Kami mengutamakan pengawasan di daerah kota karena mendekati Hari Raya Idulfitri, masyarakat cenderung berbelanja di sana atau mendapatkan barang dagangan dari sini,” ungkap Ridawati pada Jumat, 26 Januari 2024.
Anggaran sebesar 40 juta telah dialokasikan untuk tahun ini, tidak hanya untuk kegiatan pengawasan, tetapi juga untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada konsumen.
“Anggaran tersebut tidak hanya untuk pengawasan konsumen, kami juga akan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat, bekerja sama dengan UPT Perlindungan Konsumen Surabaya. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih teliti dan cerdas dalam memahami ketentuan terkait tanggal kedaluwarsa dan sebagainya,” tambahnya. (SUDUR/DIK)