Jakarta, Koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 204 pelanggaran konten internet hingga 2 Januari 2024 atau 36 hari masa kampanye Pemilu 2024.
Pelanggaran tersebut berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu, dan analisis aduan masyarakat.
“Dari 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.
Berdasarkan jenisnya, pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga kategori, yaitu:
- Ujaran kebencian: 194 konten (95%)
- Politisasi SARA: 9 konten (4%)
- Pelanggaran berita bohong: 1 konten (1%)
Berdasarkan platform media sosialnya, pelanggaran konten internet paling banyak menggunakan:
- Instagram: 72 konten (35%)
- Facebook: 69 konten (34%)
- Twitter: 54 konten (27%)
- TikTok: 7 konten (3%)
- YouTube: 2 konten (1%)
Berdasarkan sasarannya, pelanggaran konten internet paling banyak diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu 196 konten (96%). Sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu, yaitu 6 konten ke Bawaslu dan 2 konten ke KPU.
Tindak lanjut dari 204 konten melanggar, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk dilakukan penanganan berupa take down. (Icel)