Jakarta, Koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam aksi bagi-bagi susu oleh Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di area car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.
Temuan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bawaslu Jakpus pada Rabu (3/1/2024).
Kegiatan tersebut dinilai mengandung unsur kampanye terselubung untuk kepentingan partai politik (parpol) dan melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
“Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat pemberitahuan tersebut.
Terlapor dalam temuan ini mencakup Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yaitu Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka membantah bahwa kegiatan bagi-bagi susu di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 bukan merupakan kegiatan partai politik.
Setelah menjalani pemeriksaan di Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2023, Gibran menyatakan bahwa tidak ada kegiatan politik atau kampanye dalam pembagian susu tersebut.
“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan parpol,” kata Gibran.
Ia menegaskan bahwa kegiatan bagi-bagi susu tersebut bukan bentuk kampanye dirinya sebagai cawapres dan tidak melibatkan unsur politik. Gibran juga mencatat bahwa beberapa wartawan turut serta dalam kegiatan tersebut.
Dengan temuan dari Bawaslu Jakarta Pusat ini, perhatian akan terus tertuju pada perkembangan selanjutnya terkait dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan kegiatan Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta pada Desember 2023 lalu. (Icel)