Jakarta, Koranmadura.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi denda Rp150 juta kepada masing-masing 40 emiten yang belum menyetor laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023.
Sanksi tersebut diberikan karena ke-40 emiten tersebut tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Batas waktu penyampaian laporan keuangan interim tersebut adalah 30 Desember 2023.
“Sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta tersebut mengacu pada ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa No. I-H tentang sanksi,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Adi Pratomo Aryanto, dalam pengumuman tertulis yang dikutip Kamis (11/1/2024).
Berikut daftar 40 emiten yang dikenakan sanksi oleh BEI:
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Bhakti Agung Propertindo (BAPI)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Cottonindo Ariesta (KPAS)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Eureka Prima Jakarta (LCGP)
- PT Limas Indonesia Makmur (LMAS)
Selain itu, berikut daftar 20 emiten lainnya yang juga dikenakan sanksi denda Rp150 juta:
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang PlantationTbk (MAGP)
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
- PT Mitra Pemuda Tbk Suspensi (MTRA)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Nipress Tbk Suspensi (NIPS)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
- PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE)
- PT Rimo International Lestari Tbk(RIMO)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB)
- PT Sugih Energy (SUGI)
- PT Tridomain Performance Materials (TDPM)
- PT Indosterling Technomedia (TECH)
- PT Trada Alam Minera (TRAM)
- PT Triwira Insanlestari (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora (UNIT)
Adi mengatakan, sanksi denda tersebut merupakan upaya BEI untuk mendorong kepatuhan emiten terhadap ketentuan yang berlaku. Ia berharap, emiten dapat menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Icel)