MEDAN, Koranmadura.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk perampasan aset.
Sebab belum ada unsur kedaruratan yang memungkinkan diterbitkan RUU tersebut. Karena itu, dia mengusulkan agar Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset itu tunggu saja dibahas DPR.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD yang juga calon wakil presiden (Cawapres) yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo sebagai Capres pada Pilpres 2024 di Medan, Minggu 14 Januari 2024, dalam dialog bertajuk “Tabrak Prof, Konsultasi Hukum Bareng Prof Mahfud”.
Mahfud MD ditanya terkait molornya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diduga karena masih ada perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah.
“Bahwa kemudian dinilai ada perbedaan antara pemerintah dengan DPR, itu konsekuensi saja, masyarakat boleh menilai begitu,” kata Mahfud.
Lebih jauh Mahfud menjelaskan, secara hukum tata negara, kalau tidak dibahas di DPR, maka tidak bisa disahkan juga. Karena itu, menurut dia, sebaiknya pembahasan RUU tersebut menunggu pembahasan dengan DPR.
Bila nanti mentok dan tidak juga dibahas oleh DPR, maka bisa mencari jalan lain. Tetapi menurutnya, ini menjadi penting, karena sebenarnya sudah disetujui oleh semua, baik oleh pemerintah maupun partai-partai politik.
“Kalau DPR tidak membahas, kemudian kita bertindak lebih jauh dengan menerbitkan Perppu bisa saja, tetapi itu tidak sehat, terlalu sering mengeluarkan Perppu itu tidak sehat,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, “Kenapa demikian? Dijelaskan Mahfud, bisa saja suatu saat muncul seorang presiden yang suka mengeluarkan Perppu, padahal Perppu hanya dikeluarkan dalam keadaan darurat. RUU Perampasan Aset belum terlalu darurat, sehingga biarkan saja berproses nantinya di DPR.”
Meski belum darurat, Mahfud melihat RUU Perampasan Aset ini sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Pemerintah sendiri sudah mengajukan dan sudah sampai di DPR, hanya belum dibahas.
RUU Perampasan Aset adalah UU yang memberi wewenang kepada penegak hukum untuk merampas aset-aset pihak yang diduga atau ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Tetapi diselesaikan dulu perampasan asetnya secara perdata, dirampas, tidak perlu menunggu putusan pengadilan. Karena banyak ketika sidang sedang berjalan, aset-aset oleh pelaku dialihkan,” tegasnya. (Gema)