Sampang, Koranmadura.com – Pembunuhan Siti Maimuna (30) Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur membuat warga geram. Betapa tidak , pelakunya adalah Fitria alias F, seorang perempuan muda berusia 23 tahun yang juga merupakan tetangga korban.
Pelaku F berhasil ditangkkap tanpa perlawanan pada Senin, 15 Januari 2024.
Menurut Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, polisi berhasil mengamankan sebilah celurit sebagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk melukai korban hingga tewas.
“Dengan menggunakan celurit itu, tersangka membacok korban secara berulang-ulang,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa, 16 Januari 2024.
Motif dari aksi kejam F terungkap setelah pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata, F memiliki hubungan asmara selama dua tahun dengan suami korban yang dikenal dengan inisial B.
Hubungan gelap ini tetap tersembunyi dari pengetahuan Siti Maimuna selama dua tahun lamanya.
Namun, rasa iri dalam hati F muncul ketika mengetahui bahwa suami dan korban akan pindah ke Surabaya.
“Tersangka ini sakit hati karena akan ditinggal suami korban pindah ke Surabaya, sehingga nekat membunuh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo.
Tak seperti pelaku kejahatan yang cenderung menunjukkan gejala cemas atau bersalah setelah perbuatannya, F terlihat sangat tenang dan terampil dalam menyembunyikan niat jahatnya.
Bahkan setelah melancarkan aksi pembunuhan, F turut menghadiri pemakaman korban untuk mengelabui keluarga dan warga sekitar.
“Jadi saat pemakaman, tersangka ini ikut hadir,” ungkap Sigit.
Bahkan setelah perbuatannya, F juga terus beraktivitas seperti biasa, termasuk tetap aktif di media sosial TikTok.
Meskipun F mungkin mencoba menghindari tanggung jawab, kejelian penyidik akhirnya membongkar kejahatan ini.
“Untuk kondisi tersangka tidak memiliki gangguan mental atau psikis. Dia sehat,” tambah Sigit. (Icel)