SAMPANG, koranmadura.com – Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima, dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dalam kasus dugaan fitnah terhadap Sri Rustiana, rekan kerjanya di lembaga legislatif, Kamis, 18 Januari 2024.
Keputusan tersebut mendorong Penasehat Hukum (PH) Fauzan Adima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang untuk mengajukan banding setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Agus Andriyanto, PH Fauzan Adima, menyatakan terima kasih kepada Majelis Hakim atas pemeriksaan dan persidangan yang dianggap berjalan baik. Namun, vonis satu tahun empat bulan dianggap terlalu berat, sehingga tim kuasa hukum akan mengambil langkah banding.
“Kami akan mengajukan banding karena vonis ini terlalu berat bagi klien kami, melihat fakta-fakta dan pertimbangan hukum yang kami ajukan dalam pledoi diabaikan oleh Majelis Hakim. Oleh karena itu, kami memilih jalur hukum banding dalam perkara ini,” tegasnya.
Andriyanto juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Majelis Hakim karena dianggap mengabaikan beberapa bukti yang diajukan dalam persidangan. Menurutnya, bukti tersebut sesuai dengan fakta di lapangan, dan putusan hakim seharusnya mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.
“Dari tiga aspek ini, menurut kami, putusan masih belum mencerminkan keadilan terhadap terdakwa. Video bukti yang kami miliki diabaikan karena tidak melibatkan ahli digital forensik, padahal bukti itu seharusnya dianggap sebagai petunjuk. Meskipun kami mendapatkannya setelah kejadian, jika ditemukan sejak awal, tentu saja akan kami lakukan uji forensik,” tambahnya.
Menanggapi langkah banding yang diambil oleh PH Fauzan Adima, Andriyanto menyebut bahwa mereka masih akan membahas materi banding, mempersiapkan pernyataan banding, serta menyusun memori dan kontra banding.
Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah banding yang diambil oleh JPU adalah sesuai dengan mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebelumnya, tuntutan JPU adalah dua tahun empat bulan, tetapi hakim memutuskan satu tahun empat bulan setelah terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana fitnah sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP. Akibatnya, kedua belah pihak, baik terdakwa maupun JPU, memutuskan untuk mengajukan banding.
“Putusan merupakan kewenangan mutlak Majelis Hakim, dan kami menghormatinya. Keputusan JPU untuk mengajukan banding adalah respons terhadap langkah hukum banding yang diambil oleh terdakwa,” tandas Wahyudi. (MUHLIS/DIK)