Bogor, Koranmadura.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, UU tersebut menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Presiden juga menekankan bahwa Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, terutama oleh presiden dan wakil presiden saat melakukan kampanye.
“Presiden dan wakil presiden tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tambahnya.
Presiden Jokowi juga mengajak masyarakat dan semua pihak untuk tidak membuat interpretasi yang salah terkait pernyataannya sebelumnya. Beliau menegaskan bahwa pernyataannya terkait dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tegas Presiden.
Pernyataan Presiden Jokowi tentang bolehnya presiden dan menteri berkampanye telah menuai beragam tanggapan.
Sebagian mengkritiknya karena dianggap hanya akan menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, yang saat ini mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Selain itu, beberapa menteri dari pemerintahan Jokowi juga terlibat dalam kampanye dan menjadi bagian dari Pemilu 2024. (Icel)