Semarang, Koranmadura.com – Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, telah menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan terhadap Muhammad Abdullah, caleg DPRD Kabupaten Purworejo, dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Issandi Hakim, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, menyatakan bahwa putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Supriyono tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Issandi di Semarang, Senin (29/1).
Muhammad Abdullah dari Partai NasDem terbukti melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur, yang dilakukan melalui video yang disebar melalui media sosial.
Dalam amar putusan hakim, tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo, dan juga tidak ada perintah untuk menahan terdakwa.
Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mereka memiliki waktu 3 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, Muhammad Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo karena diduga melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur. (Icel)