Jakarta, Koranmadura.com – Idrus Marham, mantan Menteri Sosial dan mantan Wakil Ketua DPR RI, mengaku diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jabatannya sebagai Komisaris PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Idrus mengaku hanya menjabat komisaris selama satu hari, yaitu pada 4 Juli 2022.
“Saya ditanya soal posisi saya pernah menjadi Komisaris CLM satu hari. Jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat dalam RUPS luar biasa, tetapi tanggal 5 (Juli 2022) saya sudah mengundurkan diri,” kata Idrus Marham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Idrus Marham diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan administrasi hukum umum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan (HH), mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH, Yogi Arie Rukmana (YAR).
Idrus mengaku diminta menjadi komisaris PT CLM dalam RUPS luar biasa. Namun, ia mundur dari posisi tersebut karena merasa bukan bidangnya.
“Kalau itu kan saya merasa bukan bidang saya, yang mengurusi masalah itu, sehingga akan lebih bagus (mengundurkan diri), kalau pun ada yang mau dibantu tanpa komisaris pun bisa,” kata Idrus.
Kendati hanya menjabat selama satu hari, Idrus mengaku pernah mendengar soal permasalahan internal di PT CLM. Ia menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ya pastilah saya tahu ada masalahnya, waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum ada namanya restorative justice, itu saran saya dulu,” ujarnya.
KPK menetapkan HH sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada EOSH sebesar Rp8 miliar. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan penyelesaian sengketa internal di PT CLM, penyelesaian masalah hukum HH di Bareskrim Polri, dan pencalonan EOSH sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
KPK masih terus mendalami perkara ini. (Icel)