BANGKALAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi pusat demo sejumlah masyarakat Desa Lerpak, Kecamatan Geger, pada Senin, 15 Januari 2024.
Pendemo menuntut KPU Bangkalan untuk memberhentikan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu di Desa Lerpak karena melanggar kode etik, sebagaimana hasil pemeriksaan Bawaslu Bangkalan.
Meskipun demikian, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua PPS.
Pelanggaran kode etik terjadi saat Ketua PPS bertemu dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg), namun Zainal Arifin menjelaskan bahwa tidak ada janji atau komitmen yang diberikan oleh Ketua PPS dalam pertemuan tersebut.
“Meskipun pelanggaran kode etik terjadi, Ketua PPS tidak menjanjikan apa pun, bahkan mengingatkan Caleg untuk mengikuti tahapan Pemilu sesuai aturan,” kata Zainal Arifin.
KPU Bangkalan menilai bahwa pelanggaran yang terjadi memang melanggar kode etik, sesuai dengan hasil persidangan di Bawaslu beberapa hari lalu. Namun, pelanggaran tersebut hanya diberi sanksi berupa teguran, karena tidak dianggap sebagai pelanggaran berat yang mengakibatkan dampak signifikan.
“Dalam persidangan di Bawaslu, pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran ringan dan diberi sanksi teguran kepada Ketua PPS,” tambahnya.
Harapannya, situasi ini dapat diatasi secara seimbang, mengingat ini adalah kali kedua masyarakat Desa Lerpak melakukan demo dengan tuntutan yang sama, yaitu memecat Ketua PPS Lerpak. (MAHMUD/DIK)