Jakarta, Koranmadura.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menilai bahwa iklim politik masa kampanye Pemilu 2024 semakin bernuansa mencekam.
Momentum untuk meraih simpati suara serta edukasi politik bagi publik lewat adu gagasan dan preferensi kebijakan justru berujung dengan maraknya pelaporan polisi.
Pelaporan yang memasuki ranah kriminalisasi ini tampak ditujukan terutama terhadap pihak oposisi (01 dan 03), bahkan penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan catatan Koalisi, per awal Januari 2024, terdapat 6 (enam) laporan polisi yang dilakukan oleh pendukung Paslon 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang didukung oleh Pemerintah yang berkuasa.
Beberapa kasus di antaranya adalah:
- Kasus kriminalisasi terhadap Jubir Paslon 03 Aiman Wicaksono yang mengkritik ketidaknetralan Anggota Polri yang sudah naik ke Penyidikan;
- Kasus pelaporan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu yang memutus bersalah pembagian susu di CFD oleh Cawapres 02;
- Kasus pelaporan terhadap Bawaslu Batam dan Kepri terkait pencopotan baliho milik Paslon 02;
- Kasus pelaporan terhadap Roy Suryo dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Cawapres 02;
- Kasus komika Aulia Rakhman yang sudah jadi Tersangka atas materi lawakan di acara Desak Anies di Lampung;
- Kasus pelaporan polosi terhadap calon Presiden 01, Anies Rasyid Baswedan, terkait luas lahan perkebunan milik Capres 02, Prabowo Subianto.
Koalisi menyesalkan dipakainya pasal-pasal “karet” yang sangat anti-demokrasi, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, penodaan agama dan lainnya, yang selama ini dikenal untuk membungkam suara warga, jurnalis, aktivis maupun oposisi yang kritis terhadap pemerintah.
Menurut Koalisi, ujaran maupun tindakan yang dilaporkan kepada Kepolisian di atas, harus dipandang sebagai kegiatan yang sah dalam konteks sosialisasi dan kampanye Pemilu, sebagaimana dijamin oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD Negara RI Tahun 1945.
Oleh karenanya, segala bentuk tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu yang ditemukan oleh pihak manapun berada di ranah otoritas pengawas Pemilu, yakni Bawaslu RI.
Apabila tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu, KPU atau Bawaslu, maka dilaporkan kepada DKPP.
Hanya dugaan tindak pidana murni di luar konteks kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu yang dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian secara langsung. Kasus-kasus yang dilaporkan di atas bukanlah perbuatan pidana murni.
Laporan Polisi terhadap kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu jelas bermasalah, baik secara formil maupun materiil.
- Secara formil, laporan Polisi tersebut menggunakan pasal-pasal “karet” yang sangat anti-demokrasi, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, penodaan agama dan lainnya. Pasal-pasal ini kerap dipakai untuk membungkam suara yang kritis dari aktivis, jurnalis dan lawan politik penguasa.
- Secara materiil, laporan Polisi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Para pelapor tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang tepat sebagai korban atau mengalami kerugian, namun tetap diproses oleh Kepolisian hingga naik status Penyidikan. Secara substantif pun, apa yang disampaikan Aulia merupakan materi hiburan lawakan yang bukan penghinaan/penodaan agama, dan kritik oleh Aiman terhadap netralitas Polisi yang telah dibahas oleh Komisi III DPR-RI secara terbuka.
- Secara substansial, laporan Polisi tersebut menimbulkan masalah obyektivitas dan independensi Kepolisian yang menerima dan memeriksa laporan. Para pelapor rata-rata merupakan pendukung Paslon 02 yang terafiliasi dengan kekuasaan Presiden yang membawahi Kepolisian. Cawapres 02 adalah anak kandung Presiden. Sedangkan materi laporan terkait kegiatan sosialisasi dan kampanye oleh terlapor yang merupakan Paslon Oposisi (01 & 03). Kuat sekali nuansa politiknya dan berpotensi dipolitisasi proses hukumnya. Terlebih lagi, pihak Kepolisian sedang dalam sorotan publik akibat dugaan kuat ketidaknetralan Polri yang dibahas oleh Komisi III DPR-RI sebagaimana yang diangkat oleh Aiman.
Berdasarkan hal itu, maka Koalisi mendesak Presiden dan Kapolri agar memerintahkan penghentian terhadap seluruh proses hukum yang bernuansa politik atas oposisi maupun terhadap kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024. (Icel)