Jakarta, Koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada November 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
“Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ujar Yulianto.
Sementara untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.
Yulianto menjelaskan, ketentuan itu dirancang berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya:
- Tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk.
- Waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024.
- Memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional.
Berikut adalah rancangan jadwal tahapan Pilkada pada 2024:
Tahap | Tanggal |
---|---|
Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan | 5 Mei – 19 Agustus 2024 |
Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon | 27 Agustus – 21 September 2024 |
Penetapan pasangan calon | 22 September 2024 |
Pengundian dan pengumuman nomor urut | 23 September 2024 |
Masa kampanye | 25 September – 23 November 2024 |
Masa tenang | 24 – 26 November 2024 |
Pelaksanaan pemungutan suara | 27 November 2024 |
Penghitungan suara dan rekapitulasi | 27 November – 10 Desember 2024 |
KPU RI akan segera mengajukan jadwal tersebut kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. (Icel)