BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah menetapkan tujuh tersangka atas tragedi ledakan mortir di Desa Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, pada Jumat, 29 Desember 2023 lalu.
Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu, berinisial MJ (51), MR (41), SG (43), AU (28), MI (44), MH (43) S (19). Tujuh orang berasal Kecamatan Kamal itu ditetapkan tersangka setelah diperiksa di Mapolres Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro menjelaskan 7 tersangka memiliki peran masing-masing dalam mendapatkan mortir hingga meledak menewaskan 1 orang dan 5 lainnya luka parah.
MJ (51) dan MR (41), lanjut Heru sapaan akrab Heru Cahyo Seputro, berperan sebagai penyelam. Dengan memakai alat seadanya mereka berdua mengambil mortir dari kedalaman 15 kilometer di dasar laut.
“MJ dan MR dibantu temannya SG dan AU untuk mengangkat mortir dari dasar laut,” kata dia, Selasa, 2 Januari 2024.
Sementara tersangka lainnya, MI dan MH merupakan pembeli dari mortir yang didapatkan dari dasar laut. Sedangkan tersangka S sebagai pegawai gudang yang bertugas mengelas.
“Kami tetapkan tersangka 7 orang tersebut karena diduga sebagai penyebab meledaknya mortir di Kamal,” ucapnya.
Berdasar keterangan dari tersangka, kata Heru, mortir tersebut dibuat alas untuk melakukan pengelasan baja. Suhu panas yang ditimbulkan dari pengelasan diduga pemicu peluru mortir itu meledak.
“Ledakan bermula dari pengelasan baja dan menggunakan benda yang diduga peluru mortir itu sebagai alas sehingga suhu panasnya memicu ledakan,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)