MEDAN, Koranmadura.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila terpilih pada Pilpres 2024.
Penguatan KPK menjadi salah satu upaya memberantas korupsi di Indonesia yang semakin akut dari hari ke hari.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD dalam kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin 15 Januari 2024.
“Kami perjuangkan agar KPK independen,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, status KPK sebagai institusi independen negara juga harus lebih dikuatkan. Tak lagi berbentuk komisi, tapi bisa badan atau berbentuk lembaga.
“Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Tapi biasanya dianggap adhoc, sementara,” tuturnya.
Mahfud mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong penguatan KPK sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu juga menjadi salah satu rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.
“Kalau mau dikuatkan, kuatkan sekalian. Kita kuatkan saja. Kita bisa usulkan itu,” pungkas Mahfud.
Dalam kuliah umum tersebut, Mahfud memaparkan materi mengenai politik hukum. Dari materi itu dijelaskan keterkaitan politik dan hukum, serta penerapannya. (Gema)