SAMPANG, koranmadura.com – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan H. Abdullah Hidayat akan berakhir di penghujung Januari 2024. Meski begitu, hingga saat ini, surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggantinya dengan status Penjabat (Pj) belum ada kabar.
Sesuai Keputusan MK dan Surat Kemendagri, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada 30 Januari 2024, dan selanjutnya dalam masa transisi ini Kabupaten Sampang akan dipimpin Penjabat (Pj) Bupati atas Keputusan Kemendagri yang akan dilantik pada 31 Januari 2024.
Sekretaris DPRD Sampang Moh. Anwari Abdullah saat dikonfirmasi mengaku, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait PJ Bupati Sampang.
“Belum ada sampai sekarang, tidak tahu kalau di bagian Biro Provinsi Jatim,” ujarnya kepada koranmadura.com, Senin, 29 Januari 2024.
Menurutnya, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang akan berakhir pada Selasa, 30 Januari 2024, yang ditandai dengan serah terima jabatan.
“Kami kurang tahu pasti kapan surat tersebut turun. Tapi yang jelas, besok sertijab karena tidak boleh ada kekosongan jabatan,” terangnya.
Menurut dia, ada tiga nama yang diusulkan Pemkab Sampang sebagai Pj. Nama-nama itu ialah Sekda Sampang Yuliadi Setiawan; Sekretaris Deputi Kebijakan Pembangunan BRIN, Rudi Arifiyanto; dan Direktur Poltera Sampang, Laily Ulfiyah.
Sebelum diusulkan, nama-nama tersebut telah disepakati oleh fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang. Nama Yuliadi Setiawan diusulkan oleh enam fraksi, yakni PKB, Nasdem, Gerindra, Golkar, Amanat Sejahtera (PKS dan PAN) dan Perjuangan Rakyat (PDIP dan Hanura).
Kemudian nama Rudi Arifiyanto diusulkan sebanyak lima fraksi di antaranya fraksi PPP, Demokrat, Golkar, Amanat Sejahtera dan Perjuangan Rakyat. Sedangkan nama Laily Ulfiyah diusulkan sebanyak tiga fraksi yakni PKB, Nasdem, dan Golkar. (MUHLIS/LIF)