SAMPANG, koranmadura.com – Kabar pembunuhan Siti (29), seorang wanita dari Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini telah terkuak dengan fakta-fakta yang mengejutkan.
Pelaku pembunuhan yang sebelumnya bersembunyi di balik kerundung ternyata adalah wanita selingkuhan suami sah korban.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh perasaan cemburu dan sakit hati yang dirasakan oleh pelaku, Fitria (23). Cemburu tersebut muncul karena perhatian suami korban lebih banyak tercurah pada istrinya, meninggalkan Fitria merasa diabaikan.
Fitria merasa khawatir akan ditinggalkan oleh suami korban setelah mengetahui rencana mereka untuk bekerja sama dan pindah ke Surabaya. Kecemburuan pelaku semakin memuncak ketika suami korban menjual mobil mereka, yang seharusnya digunakan untuk membuka usaha di Surabaya bersama korban.
“Pelaku telah menjalin hubungan gelap dengan suami korban selama dua tahun. Meskipun mereka berasal dari dusun yang sama, hubungan mereka tetap dirahasiakan. Walaupun dikenal sebagai tetangga, namun lokasi rumah mereka cukup jauh,” ujar AKP Sigit, Selasa, 16 Januari 2024.
Dari hasil penyelidikan, AKP Sigit menyebutkan bahwa pelaku adalah satu-satunya yang terlibat dalam pembunuhan ini. Meskipun begitu, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk terus mendalami peran pelaku serta bukti-bukti yang sudah ditemukan.
“Jika terdapat keterlibatan pihak lain, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk mendalami peran suami korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Sigit menjelaskan bahwa pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit dalam aksinya. Celurit tersebut ditemukan di belakang rumah pelaku setelah dilakukan penggeledahan di rumah dan sekitarnya.
“Kami menemukan celurit tersebut tidak jauh dari rumah pelaku. Ternyata, celurit tersebut adalah milik kakaknya yang ditinggalkan di rumah setelah kakaknya pergi ke Jakarta,” ungkapnya.
Untuk menghilangkan jejak perbuatannya, pelaku bahkan turut hadir dalam prosesi pemakaman korban. AKP Sigit menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan IT, dipadukan dengan hasil penyelidikan lapangan. Kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang direncanakan oleh pelaku selama dua hari sejak suami korban berangkat ke Surabaya.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya sendiri. AKP Sigit menegaskan bahwa pelaku bisa dihadapkan pada ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (MUHLIS/DIK)