SAMPANG, koranmadura.com – Nawab (22), pelaku rudapaksa terhadap korban anak di bawah umur di Kecamatan Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur, kini berada di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Sampang.
Penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang dilakukan pada Rabu, 3 Januari 2024, dini hari, ketika pelaku tertidur pulas di rumahnya.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, membenarkan penangkapan Nawab (22), warga Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Sampang, atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku diamankan pada Rabu, dini hari kemarin, sekitar pukul 00.30 Wib, saat tidur di dalam kamar rumahnya,” ujar Sujianto pada Kamis, 4 Januari 2024.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Sampang menjelaskan bahwa saat diperiksa oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban bernama bunga (nama samaran) dengan motivasi ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.
“Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Sampang oleh penyidik,” tambahnya.
Sebagai akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)