PAMEKASAN, koranmadura.com – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 4 tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) 101 tahun 2022 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pamekasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah penertiban secara bertahap terhadap PKL yang berjualan atau mangkal di trotoar yang dinyatakan terlarang.
PKL yang berada di daerah tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan estetika kota. Kepala Satpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno menjelaskan bahwa langkah penertiban ini sebagai bentuk implementasi dari regulasi yang telah ada.
Sebelum pelaksanaan penertiban, pihak Satpol PP telah melakukan tindakan persuasif dan humanis dengan memberikan teguran kepada para pedagang. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, tindakan tegas berupa penertiban akan dilakukan.
“Jika kondisinya masih sama dalam 3 hari ke depan, tindakan tegas akan diberlakukan,” tegas M. Yusuf Wibiseno, Senin, 22 Januari 2024.
Menurutnya, salah satu lokasi yang kemungkinan akan ditertibkan adalah daerah Arek Lancor, yang perlu dipulihkan sesuai dengan peruntukannya.
“Apabila teguran tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai amanat Perda, meskipun kami berupaya menghindari tindakan tipiring,” tambahnya. (SUDUR/DIK)