BANGKALAN, koranmadura.com – Pengamen berinisial UF (21) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah ketahuan mencuri ayam di Desa/Kecamatan Burneh.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan UF diamankan oleh warga ketika sedang beraksi. Saat digeledah, petugas juga menemukan senjata tajam jenis calok di dalam celana pendek pelaku.
“Pada saat penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam di bagian celana pendek pelaku,” ujar Febri, sapaan akrab Kapolres Bangkalan, Sabtu, 27 Januari 2024.
UF kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Febri menjelaskan bahwa UF mengaku akan memakan ayam hasil curiannya bersama teman-teman pengamen lainnya.
“Kami sedang melakukan pengejaran terhadap teman-teman tersangka yang lain yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi pencurian ini,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, UF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (MAHMUD/LIF)