Jakarta, Koranmadura.com – Dua warga sipil, berinisial RP (26) dan I (32), ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di wilayah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/1).
“Penyidik berhasil mengamankan dua orang,” kata Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat.
RP beralamat di Jalan Pesing Koneng RT 9 RW 2 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada saat kejadian, ia menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam.
“Peran pada saat peristiwa itu, menjambak rambut tersangka S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan,” ujar Syahduddi.
Sedangkan I alias Busuk beralamat Jalan Setia Kawan, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Pada saat kejadian, ia menggunakan helm warna abu-abu dan menggunakan jaket warna merah maroon.
“Di belakang kami (RP dan I) ini juga tersangka sekaligus korban. Jadi dia memang karena geram, kesal, dengan aksi yang dilakukan oleh tersangka S (asisten Saipul Jamil) ini maka dia berusaha mengejar dan ketika dia dapat dilakukan aksi main hakim sendiri,” kata Syahduddi.
Salah satu teman dari kedua warga sipil tersebut terluka pada bagian tangan dan kaki akibat ditabrak mobil yang dikendarai asisten Saipul Jamil, sementara mereka (RP dan I) diserempet oleh mobil tersebut.
“Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan) dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Syahduddi.
Syahduddi menambahkan, dengan ditangkap dua warga yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga mencaci-maki menggunakan kata-kata kasar, maka yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri. (Icel)