JAKARTA, Koranmadura.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus dan kawan-kawan (Dkk) melakukan intervensi terhadap gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta Jumat 5 Januari 2023, Petrus Selestinus menjelaskan, berkas intervensi itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis 4 Januari 2024.
Menyusul pendaftaran ini, pihak kepaniteraan PTUN yang menerima berkas pendaftaran tersebut meminta TPDI dan Perekat Nusantara untuk menghadiri sidang gugatan Anwar Usman pada 10 Januari 2024 mendatang di PTUN Jakarta.
Adapun gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo teregistrasi di PTUN dengan No. 604/G/2023/ PTUN. JKT tertanggal 24/11/2023. Gugatan ini melawan Ketua MK Suhartoyo sebagai tergugat.
Anwar Usman keberatan terhadap hasil pemilihan delapan Hakim Konstitusi yang memilih dan menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK.
Tuntutan Anwar Usman dalam gugatannya itu adalah meminta PTUN Jakarta membatalkan jabatan Suhartoyo sebagai ketua MK terpilih.
Menurut Petrus Selestinus, apa yang dilakukan Anwar Usman adalah upaya untuk memulihkan dirinya sebagai ketua MK.
Padahal, saat Anwar Usman menjadi Ketua MK sekaligus menjadi Ipar Jokowi, MK berada di bawah ketiak Jokowi.
Jokowi memanfaatkan Anwar Usman yang tidak lain adik iparnya untuk untuk meloloskan putranya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 dengan mengacak-acak Undang-Undang Pemilu.
“TPDI dan Perekat Nusantara memiliki legal standing untuk mengintervensi gugatan Anwar Usman di PTUN, karena TPDI dan Perekat Nusantara adalah Perkumpulan Advokat-Advokat yang memiliki cita-cita, semangat dan perjuangan yang sama dalam penegakan hukum,” kata Petrus Selestinus.
Lebih lanjut dia menjelaskan, “Ketika melihat MK berada dalam pengaruh kekuasaan eksekutif, maka TPDI dan Perekat Nusantara mengambil posisi sebagai para pelapor, melaporkan Anwar Usman ke MKMK dan menuntut pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi dan sebagai Ketua MK.”
Menurut Petrus Selestinus, sangat jelas terlihat bahwa gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta tidak lain adalah upaya melanggengkan dinasti Politik yang sudah dibangun oleh Presiden Jokowi pada level lintas lembaga tinggi negara untuk mempertahankan kekuasaannya dengan cara-cara yang tidak wajar sekali pun.
“Ini jelas merupakan ancaman serius terhadap negara hukum, yang menuntut Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, pemilu yang jurdil, kebebasan berpendapat dll. sebagai syarat esensial dalam negara hukum,” pungkas Petrus Selestinus. (Gema)