BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap dua pelaku carok massal yang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi. Keduanya diketahui memiliki hubungan kakak-adik.
Kedua pelaku yang ditangkap polisi masing-masing berinisial HB dan MW, warga Desa Bumi Anyar. Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden berdarah itu.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, saat jumpa pers, Minggu, 14 Januari 2024.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa dua senjata tajam yang digunakan untuk membacok keempat korban.
“Carok berawal dari ketersinggugan, saat korban ditegur pelaku karena lampu motornya menyorot ke mata. Korban tak terima dan menantang duel,” ungkap Febri, sapaan akrab Kapolres Bangkalan.
Diketahui, insiden carok ini terjadi pada Jumat malam, 12 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi. Dalam pertarungan dua melawan empat orang itu, nasib tragis menimpa keempat korban, yaitu NJ, MTJ, MTD, dan MF. Mereka tewas.
Dari keempat korban, tiga di antaranya meninggal dunia di lokasi, sementara satu korban lainnya meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas.
Sementara itu, atas perbuatan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara. (MAHMUD/LIF)