Jakarta, Koranmadura.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) karena perusahaan tersebut tidak dapat disehatkan.
Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan pengawasan intensif terhadap PT SMEFI selama beberapa waktu. Dalam pengawasan tersebut, OJK menemukan bahwa perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).
FAR adalah rasio antara pembiayaan dengan aset perusahaan. Rasio ini merupakan salah satu indikator kesehatan perusahaan pembiayaan.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga menemukan bahwa PT SMEFI memiliki tingkat kesehatan yang secara umum dinilai tidak sehat.
OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus sejak 2023. Perusahaan tersebut juga telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan ketiga.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan.
Selain itu, PT SMEFI dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan.
Pencabutan izin usaha PT SMEFI merupakan upaya Otoritas Jasa Keuangan untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen. (Icel)