SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep mengamankan 23 unit kendaraan roda dua, di antaranya 21 menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar, sementara dua unit lainnya tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sabtu, 13 Januari 2023, malam.
Penindakan ini bermula dari kegiatan balap liar yang marak terjadi pada malam Minggu di beberapa titik, termasuk Jalan Trunojoyo, Jalan Diponegoro,Jalan Lingkar Timur, Jalan Lingkar Barat, Jalan Lingkar Utara, Jalan Raya Patean, dan Jalan Raya Lenteng.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution menjelaskan bahwa tindakan ini adalah respons terhadap keluhan masyarakat terkait kerapnya balap liar.
“Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam Minggu terjadi balap liar,” ungkap AKP Nasution.
Polres Sumenep sebelumnya telah berupaya mengantisipasi kegiatan balap liar dengan meminta bantuan kepala desa. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika ada kegiatan semacam itu di wilayahnya.
Menurut AKP Nasution kegiatan balap liar dapat menimbulkan keresahan, mengganggu kenyamanan, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
“Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada balapan liar pasti pengendara lain akan terhambat serta mengganggu istirahat masyarakat,” jelasnya.
Selebihnya, dia berharap agar masyarakat bersama-sama mendukung kepolisian dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada generasi muda terkait perilaku berlalulintas di jalan raya.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. FATHOL ALIF