SAMPANG, koranmadura.com – Sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima, digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ratusan aparat keamanan kepolisian menjaga ketat jalannya sidang pada Kamis, 18 Januari 2024.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, menyatakan bahwa pengamanan sidang ini dilakukan oleh Polres Sampang untuk menjamin keamanan perangkat sidang, pelapor, terdakwa, serta pengunjung sidang.
Sebelum dimulainya sidang, dilakukan apel pagi di lapangan apel Wira Manunggal Wicaksana Mapolres Sampang, yang diikuti oleh PJU Polres, perwira, bintara Polres Sampang, dan gabungan personel Polsek jajaran, serta pasukan BKO dari personel Satuan Korps Brimob Polda Jawa Timur.
“Untuk pengamanan sidang terdakwa Fauzan Adima, kami menyiapkan 178 personel, ditambah satu kompi personel BKO dari Satuan Korps Brimob Polda Jawa Timur,” ungkapnya.
Dalam menjalankan pengamanan selama persidangan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap badan, barang bawaan, dan kendaraan seluruh pengunjung sidang, sebagai upaya antisipasi terhadap potensi risiko di dalam maupun di luar ruangan sidang.
“Upaya pemeriksaan dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya insiden yang tidak diinginkan selama sidang berlangsung,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)