JAKARTA, Koranmadura.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, Rabu 31 Januari 2024 mendatang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Mereka akan meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang sudah diserahkan sejak Oktober 1998.
Hal itu diungkapkan Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.
“Mengapa Rekomendasi TGPF Mei 1998 dipertanyakan, karena Rekomendasi TGPF itu meminta Pemerintah memproses hukum guna meminta pertanggung jawaban pidana terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto saat itu Pangkostrad dan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Pangkoops Jaya serta semua pihak yang terlibat kerusuhan 13-15 Mei 1998 harus dibawa ke Pengadilan Militer,” kata Petrus Selestinus.
Hanya saja, Menteri Kehakiman menerima Rekomendasi TGPF pada 23 Oktober 1998, hingga sekarang berkas hasil Investigasi TGPF itu tidak pernah ada khabar lagi.
“Tidak jelas apakah hasil investigasi TPGF itu ditindaklanjuti atau dipetieskan sehingga mereka yang terlibat dalam kasus itu tidak dimintai pertanggungjawaban,” kata Petrus Selestinus.
Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin, kata Petrus Selestinus,terkesan mendapatkan keistimewaan dari pemerintah selama puluhan tahun ini sehingga tidak tersentuh hukum.
“TPGPF, ini dibentuk Pemerintah berdasarkan SKB Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Peranan Wanita dan Jaksa Agung RI,” tegas Petrus Selestinus.
Dia meneruskan, “Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin diduga terlibat dalam peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana yaitu Penculikan Aktivis Mahasiswa, Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti, Perkosaan Perempuan Etnis Tionghoa, Penjarahan dll. yang terjadi selama 1997-1998.”
Menurut Petrus, Kemkum HAM telah melakukan kesalahan bila secara sengaja tidak melimpahkan rekomendasi TGPF itu ke PUSPOM TNI sebagai Lembaga Penyidik TNI untuk memeroses anggota TNI yang terlibat dalam kasus 1998.
“Karena itu kami mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laloly untuk segera melimpahkan berkas Rekomendasi TGPF ke PUSPOM TNI sebagai lembaga Penyidik Militer untuk meproses hukum guna diadili di Pengadilan Militer,” tegasnya.
“Publik berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, berikan klarifikasi atau penjelasan seputar alasan-alasan apa sehingga nasib REKOMENDASI TGPF sudah 25 tahun terhitung sejak tanggal 23 Oktober 1998 s/d sekarang tidak diproses,” pungkas Petrus. (Gema)