PAMEKASAN, koranmadura.com – Seorang pria berusia 48 tahun di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan telah mencabuli bocah di bawah umur di salah satu panti asuhan di wilayah tersebut.
Pria 48 tahun itu diketahui berinisial MS asal Kecamatan Larangan, Pamekasan. Dia ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya sekitar pukul 14. 00 WIB, Senin, 8 Januari 2024, lalu.
Penangkapan tersebut setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/JAWA TIMUR tanggal 8 Januari 2024 oleh perempuan berinisial ERK.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan pencabulan terhadap siswi kelas 4 SD itu terungkap setelah orang tua korban mencurigai anaknya mengalami perubahan tingkah laku dan mulai tertutup.
“Setelah ditanya, korban menceritakan telah dicabuli MS yang dilakukan di waktu subuh di dalam kamar salah satu panti asuhan,” ungkap
AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu, 10 Januari 2024.
Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, pihak Polres Pamekasan langsung melakukan visum terhadap korban. Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti ( BB) berupa rok motif kembang dan kaos lengan panjang motif garis milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo Pasal 82 PERPU Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 290 Ayat 1e, 2e KUHPidana
“Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan sampai dua belas tahun penjara,” tambahnya. (SUDUR/LIF)