PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengadakan apel pemberhentian tidak dengan hormat bagi tiga personelnya yang terbukti melanggar peraturan disiplin di Mapolres setempat pada Senin, 15 Januari 2024.
Personel yang dicopot dari jabatannya meliputi Bripka Sigit Dwi Prasetyo Nrp 85080107 Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay Nrp 85090051 Ba Satsamapta Polres Pamekasan, dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi Nrp 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) mengenai pemberhentian anggota Polri.
“Ini adalah kebijakan yang diambil oleh pimpinan karena pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” tegas AKBP Jazuli Dani Iriawan.
AKBP Jazuli Dani Iriawan juga menekankan pentingnya anggota Polri untuk menjaga sikap dan tingkah laku yang baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum. “Peristiwa seperti ini harus menjadi peringatan bagi kita semua agar tidak terulang lagi di masa depan,” tambahnya.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian tidak Dengan hormat Dari Dinas Polri, upacara PTDH dipimpin oleh Kapolres Pamekasan dan dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran, Personil Polres Pamekasan, Perwakilan Polsek Jajaran, dan ASN Polri Polres.
Perlu diketahui bahwa upacara ini dilakukan sesuai prosedur dengan membacakan keputusan resmi, dan personel yang dipecat tidak dapat dihadirkan secara fisik dalam apel, melainkan diwakili oleh personel Provos Polres Pamekasan. (SUDUR/DIK)