JAKARTA, Koranmadura.com – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis membantah tuduhan bahwa pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan Ganjar-Mahfud adalah tim Ganjar-Mahfud itu sendiri.
Pasalnya, tim pemenangan Ganjar-Mahfud dari tingkat pusat hingga daerah tidak memainkan politik korban atau playing victim.
Hal itu ditegaskan Todung Mulya Lubis dalam keterangannya di Jakarta Kamis 18 Januari 2024. “Tudingan tersebut terlalu mengada-ngada dan sangat tendensius,” tegas Todung Mulya Lubis.
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, kata Todung, mengajak pihak berwenang untuk lebih serius menegakkan aturan pemilu.
Ia pun meminta Bawaslu dan jajarannya serta kepolisian setempat untuk mengusut lebih jauh tindakan perusakan APK Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah.
Dengan begitu dapat menciptakan kepastian hukum dan mengklarifikasi polemik serta tudingan perusakan APK kepada pihak Ganjar-Mahfud.
Lebih jauh Todung menilai, tindakan perusakan APK Ganjar-Mahfud di berbagai daerah merupakan tindakan yang melanggar aturan, baik dalam UU Pemilu maupun Peraturan KPU.
Khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf g, UU No. 7/2017 Tentang Pemilu, yang menyebut bahwa, “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu, dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.”
Bunyi pasal itu diatur lebih lanjut dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g, PKPU No. 15/2023 Tentang Kampanye Pemilu.
“Jika terbukti dilanggar maka hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu yang bisa diganjar dua tahun kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 521 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” kata Todung.
Todung Mulya Lubis menegaskan, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud akan terus dan selalu melakukan monitoring dan investigasi serta upaya hukum lainnya untuk menghentikan perusakan APK Ganjar-Mahfud sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Di tengah situasi kontestasi politik yang sangat kompetitif saat ini diperlukan perhatian dan dukungan semua pihak untuk memastikan jalannya pemilu sesuai dengan yang digariskan konstitusi maupun UU Pemilu, serta syarat standar pemilu demokratik,” pungkasnya. (Gema)