PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bersiap mengimplementasikan sistem pembayaran non-tunai atau menggunakan kartu untuk penarikan retribusi pedagang.
Rencananya, penerapan ini akan dimulai di Pasar Kolpajung setelah selesai pembangunan. Disperindag telah menyiapkan sistem pembayaran non-tunai atau menggunakan kartu khusus untuk pedagang pasar.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan, Handiko Bayuadi menyatakan bahwa selain menyiapkan infrastruktur teknis, mereka juga akan melakukan sosialisasi kepada pedagang tentang penggunaan sistem pembayaran ini.
“Kami akan menyelenggarakan sosialisasi dan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan bank mitra yang telah ditunjuk,” ungkap Handiko Bayuadi, Senin, 22 Januari 2024.
Saat ini, Disperindag sedang mengimplementasikan sistemnya untuk memastikan bahwa penggunaan kartu oleh pedagang akan berjalan lancar dan dapat terintegrasi dengan baik.
“Kami berupaya agar sistem ini dapat mengintegrasikan data pedagang, jenis pedagang, dan aspek lainnya dengan baik,” jelasnya. (SUDUR/DIK)