Jakarta, Koranmadura.com – Umat Islam di Indonesia harus selektif dalam memilih calon presiden pada Pilpres 2024. Calon presiden yang ideal harus memenuhi empat sifat yang diajarkan oleh Rosulullah SAW, yaitu sidiq, amanah, tablig, dan Fatonah. Selain itu, calon presiden juga harus bersih dari pelanggaran HAM.
Pemilihan pemimpin pelanggar HAM dianggap haram menurut Islam karena dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang lebih luas. Selain itu, pemilihan pemimpin pelanggar HAM juga dapat menyebabkan kerusakan moral dan kerusakan masyarakat.
Demikian disimpulkan dalam diskusi yang digelar oleh Lembaga Peradaban Luhur (LPL) dan Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK) dengan tajuk “Apa Hukumnya Memilih Pemimpin Yang Merupakan Pelaku Pelanggaran HAM?” di Kopi Dari Hati, Grand Panglima Polim, Jakarta Selatan pada Rabu (10/1/2024).
Diskusi ini menyoroti peran umat Islam dalam memilih calon presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
BacaJuga :
Narasumber dalam diskusi ini melibatkan Prof. Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.Ag, Guru Besar Fakultas Hukum dan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; KH Sulaiman Rohimin, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta; dan KH Abdullah Albarkah, Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK). Diskusi dipandu oleh moderator Yusuf MARS.
Umat Islam Diimbau Selektif Pilih Pemimpin
Dalam diskusi tersebut, para narasumber sepakat bahwa umat Islam harus bersikap selektif dalam memilih calon presiden pada Pilpres 2024.
KH Sulaiman Rohimin, perwakilan FKUB Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa pemimpin yang terpilih nantinya akan mempengaruhi nasib bangsa ke depan. Idealnya, pemimpin harus memenuhi empat sifat yang diajarkan oleh Rosulullah SAW, yaitu sidiq, amanah, tablig, dan Fatonah.
“Dalam pemilihan pemimpin, kita harus memilih sesuai ajaran Islam. Memilih pemimpin yang bermasalah dengan HAM dapat dianggap haram karena pemimpin itu bertanggung jawab sampai di akhirat,” papar Kiai Sulaiman Rohimin.
Prof. Dr. Yayan Sopyan, seorang ahli hukum syariah, menekankan pentingnya memilih pemimpin dengan hati-hati. Menurutnya, Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk imamah atau kepemimpinan. Prof. Yayan menjelaskan bahwa memilih pemimpin sebanding dengan memilih dasar hukum, seperti memilih hadits yang akan dijadikan landasan.
“Memilih pemimpin harus dilakukan dengan cermat karena itu adalah kewajiban. Pemimpin akan menentukan ulil amri, dan memilih pemimpin bermasalah dengan HAM dianggap haram,” ujarnya.
KH Abdullah Albarkah dari FBMK menambahkan bahwa Indonesia sebagai bangsa majemuk memerlukan pemimpin yang dapat menjaga kemajemukan tersebut. Dalam konteks ini, memilih pemimpin bukan hanya hak, melainkan kewajiban setiap Muslim.
“Allah memerintahkan kita untuk memilih pemimpin. Mencari pemimpin adalah kewajiban, dan Allah melarang golput. Memilih pemimpin yang melanggar HAM juga dilarang,” ungkap Kiai Abdullah Albarkah.
Pelanggaran HAM Dianggap Haram
Diskusi juga menyoroti pelanggaran HAM yang terkait dengan pemimpin. Prof. Yayan menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM dan tindakan kriminal. Ia menegaskan bahwa pelanggaran HAM dilakukan oleh negara atau kekuasaan, dan pemilihan pemimpin pelanggar HAM harus dihindari.
“Memilih calon presiden pelanggar HAM hukumnya haram. Pelanggaran HAM itu kejahatan yang harus dicegah. Mencegah pemimpin yang berpotensi melanggar HAM adalah suatu kewajiban,” tegas Prof. Yayan.
Kiai Rakhmad Zailani Kiki dari LPL Lembaga Peradaban Luhur menekankan agar umat Islam tidak terkecoh dengan isu HAM yang muncul saat Pilpres. Ia meminta penyelesaian aksi Kamisan, yang telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun, agar tidak terus menghantui calon presiden pelanggar HAM.
“Ingat, membunuh satu manusia dianggap membunuh seluruh manusia. Selesaikan aksi Kamisan agar tidak menghantui calon presiden pelanggar HAM,” tutur Kiai Rakhmad Zailani Kiki. (Icel)