SAMPANG, koranmadura.com – Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima yang statusnya sebagai terdakwa dengan anggota DPRD Tia Rustiana sebagai pelapor, kini sampai pada pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pantauan koranmadura.com, dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti usai membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bahwa terdakwa Fauzan Adima terbukti dan meyakinkan bersalah atas perbuatan fitnah serta menjatuhkan pidana satu tahun empat bulan penjara.
Dan putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang sama-sama menempuh jalur hukum atau banding.
Sementara PH korban Sri Rustiana, Nurul Faryati menyatakan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Fauzan Adima dirasa cukup adil dalam melihat seluruh fakta-fakta persidangan.
“Walaupun dari klien kami, putusan yang dijatuhi kepada terdakwa masih dirasa masih kurang. Tapi secara umum, kami merasa bersyukur dan mendukung Majelis Hakim karena cukup adil dalam memandang fakta-fakta persidangan,” ujarnya usai sidang kepada awak media, Kamis, 18 Januari 2024.
Kemudian Nurul Faryati juga menyebutkan, pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim menurutnya sudah benar, mengingat pula terdakwa merupakan Wakil Ketua DPRD. Sehingga dengan publik figur sebagai anggota dewan seharusnya memberikan contoh secara etika kepada masyarakat.
“Selain itu, terdakwa juga sering kali mengungkapkan hal yang tidak benar tentang keluarga korban. Sekali lagi dari pandangan kami, melihat dari fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim cukup jeli dan cermat,” terangnya. (MUHLIS/DIK)